KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
khadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan segala rahmat dan
karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Dimana makalah ini kami sajikan dalam bentuk buku yang
sederhana. Adapun judul penulisan Makalah ini, yang penulis ambil
adalah sebagai berikut : “SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI”
Kami
menyadari bahwa penyajian dan penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan didalamnya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk
kesempurnaan dalam penulisan – penulisan yang akan datang.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
Latar Belakang . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
Rumusan Masalah . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1
Tujuan Masalah . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
BAB
II PEMBAHASAN
Pengertian . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
Macam-macam Demokrasi Di Indonesia .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .3
Prinsip-Prinsip Demokrasi . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
Bentuk-bentuk Demokrasi . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
Ciri-ciri Demokrasi . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
Asas Pokok Demokrasi . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
Saran . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun
eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara
yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah
mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa
diubah dan cenderung statis.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian dari sistem pemerintahan dan demokrasi?
2. Bagaimana
sistem pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar 1945?
3. Apa
saja macam-macam demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana
asas pokok suatu pemerintahan demokrasi?
5. Bagaimana
prinsip-prinsip demokrasi?
TUJUAN
Maksud penyusunan makalah ini adalah
sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia
dari sebelum amandemen hingga sesudah amandemen.
Selain itu,bertujuan agar kita semua
lebih mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi
didalamnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Sistem pemerintahan adalah
sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata
(dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.
Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa
Sistem pemerintahan dan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang
kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat / melalui perwakilan rakyat.
Sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan
Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
- Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
- Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Menurut klasifikasinya ,sistem
pemerintahan terbagi menjadi dua yaitu :
1. Sistem pemerintahan parlementer (parliamentary executive
/ cabinet goverment system) Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam
hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya.
2. Sistem pemerintahan presidensial (non parliamentary /
fixed executive).Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga
dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
MACAM-MACAM
DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Pada masa revolusi 1945 – 1950
banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan
antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi,
antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan
antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun
perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu
baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja
untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah
kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan
bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
2. Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Pada periode tahun 1950-an muncul
kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang
memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua
kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di
indonesia. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer
dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara
konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik.
Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar
dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai
koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan
pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu
berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif,
tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam
Budiardjo, 70). Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah
perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat
dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan
demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
3. Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Ini merupakan suatu sistem yang
didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi
terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada
masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya
partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik
yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan
legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno
membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal
dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak
berwenang membubarkan DPR. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri
periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi
Pancasila.
4. Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan
Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai
reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh
kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim
lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi
Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum
dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat
dihindarkan secara institusional. Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya
Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula.
Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan
demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan
yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Pada masa orde baru
budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini
menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh
dengan sang pemimpin. Sikap mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi
sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan
berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai
peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan
pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami
keruntuhan.
5. Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa
dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan
soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung
sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional
yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan “Orde
Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama ini
dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali
alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan
kebebasan berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check
and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak
menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah
rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana
aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan
pusat. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia
Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara
maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang
dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari
demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan.
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Setiap prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1) Kedaulatan rakyat;
2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
3) Kekuasaan mayoritas;
4) Hak-hak minoritas;
5) Jaminan hak asasi manusia;
6) Pemilihan yang bebas dan jujur;
7) Persamaan di depan hukum;
8) Proses hukum yang wajar;
9) Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11) Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan
mufakat.
BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi Langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Sistem demokrasi langsung digunakan
pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu
permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk
membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
CIRI-CIRI
DEMOKRASI
Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut :
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku,
agama, golongan, dan sebagainya).
ASAS
POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar
suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1) Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia serta jurdil.
2) Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
3) Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah
demokrasi yang baik.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Dari seluruh pembahasan Makalah ini,
kami dapat simpulkan bahwa : Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan
rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Jadi
dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan dan demokrasi adalah sistem
pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat /
melalui perwakilan rakyat.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi
pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga negara berjalan
sesuai dengan mekanisme demokratis.
SARAN :
Sudah saatnya, kita bersama-sama
bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para
pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang
menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep
demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat
dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang
menggunakannya sebagai asas Negara. Usaha perubahan tersebut sebenarnya telah
sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan. Rakyat
perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah
diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama
tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
- https://wikanpre.wordpress.com/2012/01/12/sistem-pemerintahan-demokrasi-indonesia-dan-perkembangannya/
- http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/arti-demokrasi-dalam-sistem.html
- http://dinikhairany-catatan.blogspot.com/2012/03/makalah-sosiologi-dan-politik.html
- http://rinerlis.blogspot.com/2012/12/makalah-sistem-pemerintahan-indonesia_17.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar